Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Desember 2025. Pencairan bantuan ini dimulai pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, total terdapat 213.789 penerima manfaat yang akan menerima bansos PKD. Rinciannya adalah 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Kriteria Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, berikut adalah golongan yang berhak menerima bansos PKD:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) diperuntukkan bagi anak berusia 0-6 tahun.
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
Penting untuk dicatat bahwa penerima KLJ dan KPDJ tidak termasuk bagi mereka yang berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat wilayah.
Prosedur Pendaftaran Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Tidak ada prosedur pendaftaran khusus bagi calon penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Kunci utamanya adalah terdaftar dalam DTKS. Namun, saat ini DTKS telah berganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan pada 10 Juni 2025.
Aturan baru ini menyatakan bahwa seluruh warga masyarakat akan terdata dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Penentuan penerima bansos ke depannya akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan atau desil. Apabila ditemukan warga yang desil pada DTSEN-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum terdata, atau tidak memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.






