IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa MUI menetapkan ketentuan hukum bahwa mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah atau boleh.
Keputusan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan boleh daging hewan dam jamaah haji Indonesia didistribusikan di Indonesia.
"Penyembelihan hewan dam tetap harus dilaksanakan di Makkah karena pengertian dam atau dikenal juga dengan istilah al-hadyu adalah salah satu jenis ibadah dengan menyembelih hewan ternak di tanah haram (Tanah Suci) karena suatu sebab dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji," kata Kiai Miftahul kepada Republika.co.id, Senin (6/3/2023).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menambahkan penyaluran daging hewan dam untuk fakir miskin di luar Tanah Suci dibolehkan.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan akan melakukan perbaikan tata kelola pembayaran dam jamaah haji Indonesia. Direktur Bina Haji (Dirbina) Kemenag Arsad Hidayat mengatakan akan menyusun standar pembayaran dan pemotongan hewan dam yang selama ini dilakukan secara individual atau kelompok dengan standar biaya yang berbeda-beda.
Selama ini ada yang mahal dan ada juga yang harganya murah sekali, bahkan tidak masuk akal. Menurut Arsad, survei dan penyusunan standar tata kelola dam dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan fiqih.
“Tata kelola ini untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran dam sesuai ketentuan fikih. Sehingga, pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk," ujar Arsad.
Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji (Bimjah) yang juga Ketua Tim Survei Perbaikan Tata Kelola Dam Khalilurrahman mengatakan optimistis kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak kemaslahatan yang besar bagi jamaah haji Indonesia.
Khalilurrahman berharap melalui perbaikan tata kelola ini, khususnya dalam pendistribusian, nantinya daging hewan Dam, bukan hanya dinikmati fakir miskin di kota Makkah, namun juga dapat dikirim ke Tanah Air.
"Jika pendistribusian belum sepenuhnya dapat dilaksanakan setidaknya sebagian daging dam dapat didistribusikan kepada fakir miskin di Indonesia," jelasnya.