IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan dana haji khusus kepada setiap jamaah. Dana yang dikembalikan per-jamaah ini senilai 8.000 dolar.
"Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas jamaah, dari BPKH ke PIHK, sebesar 8.000 dolar. Setoran awal sebanyak 4.000 dolar dan setoran lunas 4.000 dolar," kata dia dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).
Proses pengembalian keuangan haji khusus dilakukan dengan mengunggah surat permohonan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bukti setoran, slip setoran dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Semua data ini diunggah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (SISKOPATUH).
Berdasarkan data terbaru yang ada, Hilman menyebut pengembalian keuangan jamaah haji khusus sampai tanggal 29 Maret 2023 adalah 23.536.000 dolar. Keuangan tersebut ditujukan kepada 2.942 jamaah.
Selain itu, ia juga menyebut berdasarkan data 15 Maret 2023 jumlah PIHK di Indonesia adalah 495. Dari jumlah ini, PIHK yang memiliki jamaah berhak pelunasan adalah 323 instansi.
"PIHK yang bisa memberangkatkan jamaah haji khusus adalah mereka yang memiliki jamaah minimal 45 orang. Bagi PIHK yang jamaahnya kurang harus bergabung dengan PIHK lain dalam satu konsorsium," lanjut dia.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019, kuota haji khusus adalah 8 persen dari jumlah kuota haji Indonesia. Di tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jamaah, sehingga kuota untuk haji khusus adalah 17.680 orang.
Dari angka ini, Hilman menyebut jumlah jamaah haji khusus tahun berjalan 16.128 orang dan prioritas jamaah lansia 177 org. Ketentuan prioritas jamaah lansia 1 persen ini didapat dari PMA No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.