IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Jannah Firdaus Travel (JFT) akhirnya memenuhi panggilan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh). Jajaran Jannah Firdaus Travel mendatangi kantor Himpuh di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
"Alhamdulillah pihak Jannah firdaus hadir dan memberikan beberapa informasi," kata Wakil Ketua Bidang Dalam Negeri Himpuh, Prana Tajuddin, kepada Republika.co.id, di Jakarta Jumat.
Sebelumnya, Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M Firman Taufik mengatakan, pihaknya telah memanggil Jannah Firdaus Travel (JFT) atas dugaan wanprestasi. Firman berharap agar pihak JFT bisa datang dan memberikan klarifikasi, bagaimana dan apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah benar laporan yang diterima pihak Himpuh, bahwa Jannah Firdaus tidak memenuhi janjinya dalam hal penyediaan fasilitas kepada jamaah umroh di Arab Saudi.
“Misalkan dijanjikan di hotel bintang 5, kemudian faktanya di hotel bintang 3. Jamaah kan akan tidak nyaman, kecuali ya dikembaliin duitnya. Harusnya ada selisih duit dong di situ, kan hotel sama losmen beda. Nah itu apakah terjadi. Nah hal-hal seperti itu yang harus kita minta klarifikasinya supaya jelas,” tutur Firman dalam sambungan telepon, Jumat.
Seandainya dalam pemanggilan hari ini pihak Jannah Firdaus tidak datang, ujar Firman, maka dia telah kehilangan hak jawab. Yang artinya, Himpuh sebagai pihak asosiasi yang menaungi tidak bisa lagi memberikan pembelaan, dan jika benar kesalahannya fatal, sebagaimana yang dilaporkan KJRI Jeddah, maka JFT bisa terancam dicoret dari keanggotaan Himpuh.
“Seandainya, kalau dia tidak datang, maka dia akan sudah kehilangan hak untuk jawab. Untuk diketahui bahwa ini bukan pemanggilan pertama. Ini panggilan kesekian kalinya, Himpuh akan menunggu dari bidang Hukum yang menangani ini, rekomendasinya apa, apakah pembinaan atau penonaktifan sebagai anggota,” ujar Firman.
Namun demikian Firman berharap agar pihak Jannah Firdaus datang dan memberikan klarifikasinya.
6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel
Firman menambahkan, bahwa benar pihaknya tidak bisa memproses suatu kasus sebelum adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus kali ini, tambahnya, Himpuh menerima laporan langsung dari KJRI Jeddah, sehingga ini yang menjadi dasar untuk melakukan pemanggilan.
“Himpuh sendiri mendapat laporan untuk kasus ini dari KJRI Jeddah, KJRI Jeddah yang menerima laporan dari jamaah. Itu falid dong, kan perwakilan negara kita di sana, makanya kita panggil dia untuk memberikan klarifikasi, dasarnya laporan dari KJRI,” terang Firman.