Rabu 24 May 2023 12:57 WIB

Jamaah Haji Padang Dipecat karena Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenaker Sumbar

Kemenaker mengatakan jamaah haji tersebut melewati batas usia produktif bekerja.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi jamaah haji padang. Jamaah Haji Padang Dipecat karena Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenaker Sumbar
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi jamaah haji padang. Jamaah Haji Padang Dipecat karena Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenaker Sumbar

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker di Sumbar Yulita mengatakan jamaah haji asal Padang, Anwar Can (67 tahun) dipensiunkan perusahaan tempat ia bekerja karena sudah melewati batas usia produktif bekerja.

Harusnya menurut Yulita, Anwar sudah pensiun tahun lalu ketika memasuki usia 66 tahun.

Baca Juga

"Jadi sudah dibilang mereka tahun 2022 lalu sudah masuk umur 66 tahun. Artinya, beliau harusnya sudah dipensiunkan," kata Yulita, Rabu (24/5/2023).

Yulita menyebut bila Anwar tetap diperkenankan bekerja, justru perusahaan akan dianggap melanggar aturan. Karena mempekerjakan karyawan yang sudah memasuki usia pensiun.

Yulita mempertegas keputusan terhadap Anwar adalah pensiun, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Anwar punya sejumlah hak yang akan diterima dari perusahaan.

Perusahaan tempat Anwar bekerja adalah PT Family Raya Padang yang bergerak pada pengolahan getah karet. Humas PT Family Raya, Riki Gho mengatakan Anwar bekerja pada bagian bongkar muat getah karet. Riki merasa di usia yang sudah menginjak 67 tahun sudah tidak memungkinkan lagi bagi Anwar terus bekerja.

"Sudah sangat tidak memungkinkan bagi pak Anwar, barangkali jalan terbaik bagi beliau memang pensiun dan menikmati hari tua, bukan kita pecat atau berhentikan ya, tetapi memang sudah harus pensiun,” ujar Riki.

Riki merinci hak-hak Anwar yang sudah disiapkan perusahaan untuk pensiun. Salah satunya menerima uang penghasilan terakhir dari perusahaan sebesar RP 70.728.456.

Dengan perincian, uang pesangon Rp 43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp 27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp 109.699. Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp 1.036.423. Uang yang bisa ia bawa pulang sebesar Rp69.692.033.

Sedangkan Anwar masih merasa keberatan dengan keputusan perusahaan. Karena itu ia mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan juga gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.

"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.

Pada 4 Juni 2023, Anwar mulai masuk asrama haji jelang berangkat ke tanah suci. Anwar berangkat haji bersama istrinya, Martini (66).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement