IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Mesir Ahmad Al-Fishawy menjadi viral di media sosial negaranya setelah mengunggah foto dirinya dengan tubuh bertato di depan Ka'bah saat melaksanakan ibadah umroh.
Banyak yang mempertanyakan apakah ibadahnya sah. Terkait hal ini, Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir menjelaskan, perkara tersebut telah dijelaskan oleh Mufti Mesir Syekh Syawqi Allam.
Mufti menyampaikan, tato lama yang membuat darah terperangkap di dalam kulit dilarang secara syariat. Namun, tato itu tidak boleh dihapus jika membahayakan tubuh pemilik tato, dan sholat yang dikerjakannya sah berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Syekh Syawqi Allam mengutip pendapat ulama Al-Khatib Al-Syarbini Al-Syafi'i dalam Mughni Al-Muhtaji yang menyatakan:
"(Tato) harus dihilangkan kecuali jika dapat menimbulkan bahaya sehingga memungkinkan baginya untuk bertayamum. Bila ada kekhawatiran tersebut maka tidak wajib menghapusnya, dan tidak ada dosa baginya setelah bertaubat."
Hal itu juga sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Mawardi bahwa dengan demikian, sholatnya sah dan apa yang ada di atas tangannya, dalam hal ini tato di atas kulitnya, tidak najis.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta yang juga Direktur Riset Syariah pada lembaga yang sama, Syekh Dr Ahmad Mamduh menjelaskan, tato di mana darah bercampur dengan pewarna secara syariat adalah haram.