Jika penghapusannya menyebabkan bahaya dan kerusakan pada tubuh, sebagian ulama membolehkan taubat dari hal tersebut. Taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, itu telah cukup dan tidak ada masalah dengannya.
"Jika ada cara menghilangkan tato tanpa rasa sakit atau cacat pada tubuh, maka lakukanlah. Dan mohonlah ampunan kepada Allah," ujarnya.
Pada dasarnya, hukum menato tubuh adalah haram dalam Islam. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda. Dia mengatakan, terdapat satu riwayat yang tegas melarang umat Islam menato tubuhnya, yaitu hadits riwayat Imam Bukhari.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata, "Allah SWT melaknat perempuan-perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk mempercantik diri mereka dengan mengubah ciptaan Allah ta'ala. Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknati Nabi SAW, sedangkan hal tersebut tersebut juga tercantum dalam Kitabullah, 'Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah' (QS Al-Hasyr ayat 7)."
Kiai Miftah memaparkan, menurut sebagian ulama, salah satu tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang, yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia dan di akhirat dengan laknat atau siksa. Karena itu, membuat tato di tubuh, termasuk alis, hukumnya haram karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
Pertama, dalam proses pentatoan itu ada perbuatan yang menyakiti tubuh dan menyakiti tubuh ini dilarang dalam Islam. Kedua, tato bisa dikategorikan sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT.
Selain itu, juga mengubah ciptaan Allah SWT tidak dalam keadaan darurat seperti operasi rekonstruksi tubuh atau bukan karena kebutuhan yang mendesak seperti berobat. Dalam kondisi demikian, maka tato hukumnya haram.