Rabu 14 Jun 2023 16:39 WIB

Sembilan Panduan Kurban dari MUI

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan sembilan panduan kurban bagi umat Islam.

Rep: DIan Fath RIsalah/ Red: Muhammad Hafil
Sembilan Panduan Kurban dari MUI. Foto: Logo MUI
Sembilan Panduan Kurban dari MUI. Foto: Logo MUI

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arinawati mengatakan, jelang hari raya Idul Adha, rumah potong hewan (RPH) ataupun panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk memastikan kesehatan dari hewan yang akan disembelih. Diharapkan, penyembelih hewan juga para juru sembelih halal (Juleha) yang sudah memiliki sertifikasi.

"Jangan sampai sembelih hewan tidak sehat dan harus memenuhi syarat dan pelaksanaan pun harus menggunakan Juleha yang paham syariat islam, karena sayang sekali bila sudah disembelih dan tidak memenuhi syarat," ujar Muti saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Melalui Komisi Fatwa, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 terkait persoalan hukum tersebut. Fatwa ini dimaksudkan dapat menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban bagi Umat Islam di Indonesia. Fatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 itu selain memuat ketentuan hukum, juga memuat panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya.

Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam:

Pertama, Hewan kurban dipastikan memnuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.

Ketiga, Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.

Keempat, Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program prmotongan hewan kurban.

Kelima, Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.

Keenam, Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.

Ketujuh, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.

Kedelapan, Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.

Kesembilan, Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement