Pembayaran dam melalui RPH Al-Ukaisyiyah juga lebih aman karena mereka akan menerbitkan sertifikat bagi jamaah atau petugas yang telah melakukan pemotongan hewan di sana.
“Sertifikat itu dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204 ribu kambing per hari di musim haji,” ujar Khalil.
Tidak hanya itu, ia menyebut prroses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian, kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril. Setelah itu, daging hadyu tersebut disimpan ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan.
Kasi Bimbad Daker Makkah Zulkarnain Nasution menjelaskan dam harus dipahami bahwa bukan merupakan pelanggaran. Dam ini merupakan hadyu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.
Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.
Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 196.