Rabu 21 Jun 2023 22:46 WIB

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jamaah Haji Mulai Agustus

Pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyiapkan hotel tempat transit bagi jamaah haji Indonesia kuota tambahan yang tiba di Bandara Mohammad bin Abdul Aziz (AMAA) dekat dengan Masjid Nabawi Madinah.
Foto: Republika/Agung Sasongko
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyiapkan hotel tempat transit bagi jamaah haji Indonesia kuota tambahan yang tiba di Bandara Mohammad bin Abdul Aziz (AMAA) dekat dengan Masjid Nabawi Madinah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jamaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, klaim asuransi jiwa dan kecelakaan akan ditransfer ke rekening jamaah. Pencairan dana asuransi akan dimulai pada Agustus atau setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Baca Juga

Menurut Subhan, selama ini Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jamaah. Serta untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Nantinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," kata Subhan dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (19/6/2023).

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jamaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H.

1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi

2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali bipih per Embarkasi

3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah

5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement