Kiai Zulkarnain juga menyampaikan, haji mabrur adalah hajinya orang yang tidak melakukan kemaksiatan baik selama pelaksanaan haji maupun setelahnya.
"Menurut al-Hasan, haji mabrur adalah hajinya orang yang kembali ke Tanah Air dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan cinta kepada akhirat (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)," ujar Kiai Zulkarnain.
Ia menyampaikan, di antara tanda kemabruran haji adalah melakukan amal-amal kebaikan (a’mal al-birr). Yakni iman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab suci dan Nabi. Kemudian menginfakkan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil dan peminta-minta. Serta menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, memenuhi janji, sabar atas ujian kemiskinan dan kesulitan.
Hal tersebut sesuai dengan Surah Al-baqarah Ayat 177.
۞ لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, Nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqarah: 177)
Sebagian ulama juga mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang maqbul, artinya haji yang diterima. Ulama yang lainnya mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.
Para pakar fikih mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Ulama lainnya mengatakan haji mabrur adalah jamaah haji yang pulang ke Tanah Air kemudian jadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak lagi mengulangi perbuatan maksiat.