Selasa 15 Aug 2023 11:57 WIB

Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Bagi ASN

Sertifikasi untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Manasik haji.
Foto: Republika/Darmawan
Manasik haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Operasional ibadah haji 1444 H/2023 M telah dinyatakan selesai pada 5 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen PHU adalah menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung. Sertifikasi ini digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, 14-18 Agustus 2023.

Baca Juga

Giat tersebut diikuti oleh 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, baik dari Kanwil maupun dari Ditjen PHU. Turut hadir dalam acara ini Rektor UIN Bandung Rosihon Anwar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung Ahmad Sarbini, serta Kasubdit Bimbingan Jamaah Khalilurrahman.

Mewakili Dirjen PHU Hilman Latief, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat membuka kegiatan ini. Arsad menggarisbawahi pentingnya sertifikasi untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten.

Ia juga menekankan tujuan diselenggarakan sertifikasi ini adalah untuk menjaga kualitas pelaksanaan bimbingan manasik kepada setiap jamaah haji. Ruh ibadah haji, kata dia, terletak pada kemampuan jamaah melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji, serta meninggalkan semua larangan ihram.

"Semua rangkaian pelaksanaan ibadah ini sebagian besar diperoleh jamaah dari para pembimbing atau narasumber, yang notabene telah mendapatkan sertifikat pembimbing melalui sertifikasi," ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (15/8/2023).

Menurut dia, sertifikasi juga merupakan sanad institusional dari proses pendidikan. Langkah ini diambil untuk melisensi para pembimbing yang mendapatkan legalitas dari negara, untuk melaksanakan bimbingan manasik.

"Analogi sertifikasi seperti halnya lembaga pendidikan atau madrasah, melakukan pendidikan kepada siswa dan menerbitkan ijazah sebagai lisensi," kata Arsad.

Ketua panitia kegiatan, Arif Rahman, mengatakan sertifikasi ini diikuti oleh para peserta yang telah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan. Mereka juga telah mengikuti proses pre-test, sebagai tolak ukur awal sebelum menerima materi sertifikasi.

"Pada akhir kegiatan, kita akan lakukan post-test untuk menilai kembali kompetensi mereka, sekaligus mengukur apakah mereka layak mendapat sertifikat pembimbing manasik atau tidak," ujar Arif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement