Sabtu 26 Aug 2023 14:55 WIB

Komnas Haji: Perpanjang Jeda Naik Haji Berikutnya, tak Perlu Dilarang

Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/7/2023). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh memberangkatkan 4.561 peserta haji pada tahun 2023, dan yang kembali ke Tanah Air sebanyak 4.550 orang, 13 orang meninggal dunia di Arab Saudi dan dua orang jamaah mutasi antarembarkasi.
Foto:

Dia menambahkan, dengan rerata antrean haji saat ini sudah 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, maka dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga. Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi.

Kebijakan jeda haji semacam ini, sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji reguler dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke Tanah Suci, yakni baru bisa setelah 10 tahun kemudian.

"Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali," ujarnya.

Mustolih mengatakan, jangkauan aturan jeda daftar haji ini nantinya harus diperluas bukan hanya diterapkan pada haji reguler, tetapi juga kepada calon jamaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (haji furoda). Bila perlu, kata dia, ada klausul sanksi tegas bagi yang melanggar dan oknum yang turut membantu.

"Selain itu, aturan tersebut perlu dinaikkan levelnya dari PMA diadopsi untuk menjadi undang-undang supaya lebih kuat dan mengikat. Apalagi, revisi UU haji dan Umroh sudah mulai dibahas di DPR dan masuk prolegnas prioritas," kata dia.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan agar pemerintah mulai mengkaji larangan haji lebih dari satu kali. Dengan demikian, bagi yang sudah berangkat haji ke Tanah Suci, maka tidak boleh haji lagi.

Wacana itu didasarkan pada fenomena antrean jamaah haji yang makin panjang dan keadilan bagi yang belum berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima. Juga bagian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 di mana jumlah jamaah haji yang meninggal sangat tinggi yang didominasi oleh kalangan lansia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement