IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umroh Mustolih Siradj menyampaikan pandangannya ihwal wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali. Dia melihat adanya semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut.
Meski begitu, menurut Mustolih, jika ada kebijakan yang melarang secara eksplisit, maka perlu ada kajian komprehensif, baik dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Sebab, keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
"Dari perspektif syariat Islam, tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali," jelas dosen UIN Jakarta itu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2023).
Adapun dalam aspek hukum positif, pelarangan berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Dia melanjutkan, hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Pada saat yang sama, negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan larangan ini bisa menciptakan resistensi.
"Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika," ujarnya.
Karena itu, Mustolih mengungkapkan, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat. Menurutnya, haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang.
Namun, harus ada aturan tegas soal jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi haji ke Tanah Suci lagi, yaitu minimal setelah 20 atau 30 tahun. "Tujuannya untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji," jelasnya.
Rerata antrean haji saat ini sudah 20 tahun...