Kamis 07 Sep 2023 09:59 WIB

Menag Usul Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Haji Dilakukan Sebelum Pelunasan

Ia juga menyebut pentingnya meninjau ulang masa tinggal jamaah dan petugas di Saudi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung, Rabu (6/9/2023) malam.
Foto: Dok Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung, Rabu (6/9/2023) malam.

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar skema penetapan istithaah kesehatan jamaah haji dimatangkan.

"Istithaah jamaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan, saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," kata Menag Yaqut saat pidato dalam pembukaan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

Menurut Yaqut, pada haji 2023, jamaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. Biasanya jamaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan istithaah kesehatannya.

Yaqut juga minta persoalan skema penetapan istithaah kesehatan ini dikaji. Menag Yaqut sadar bahwa usulannya tidak populer sehingga harus dikomunikasikan dengan baik kepada jamaah.

"Ini mungkin tidak mudah karena kita akan berhadapan dengan jamaah saat ini. Tapi jika ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Tidak apa-apa kita mendapat beban sekarang, tapi di masa mendatang akan lebih mudah," ujar Menag Yaqut.

"Ini dibicarakan, sekaligus bagaimana cara penyampaian yang paling tepat dan baik ke jamaah agar istithaah kesehatan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik," ujar Yaqut.

Terobosan haji...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement