Kamis 07 Sep 2023 09:44 WIB

Kemenag Ingatkan Umroh Mandiri tidak Ada Jaminan

Kemenag tetap merekomendasikan masyarakat umroh melalui travel berizin.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin di sela-sela acara pembukaan Evaluasi Peneyelenggaran Ibadah Haji 1444 Hijriyah/ 2023 di Bandung, Rabu (6/9/2023).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin di sela-sela acara pembukaan Evaluasi Peneyelenggaran Ibadah Haji 1444 Hijriyah/ 2023 di Bandung, Rabu (6/9/2023).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengingatkan masyarakat bahwa umroh mandiri tidak memiliki jaminan kematian, kesehatan, dan hukum. Sehubungan dengan itu, Kemenag tetap merekomendasikan masyarakat umroh melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin.

Arifin menyampaikan, saat ini penyelenggaraan umroh masih mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, pada Pasal 122 dinyatakan bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umroh, tapi tidak berizin maka diancam denda maksimal Rp 6 miliar atau penjara 6 tahun. Artinya, umroh harus melalui PPIU atau travel umroh yang berizin.

Baca Juga

"Umroh bukan sekadar memaksa ke sana (Makkah dan Madinah), aturan (UU) ini juga dalam rangka perlindungan terhadap warga negara," kata Arifin saat diwawancarai Republika, Kamis (7/9/2023) malam.

Arifin mengatakan, di dalam negeri saja kalau ada orang piknik antarpulau jika tidak ada yang menjamin bisa bahaya, apalagi di luar negeri yang berbeda bahasanya. Saat umroh mandiri, tentu tidak ada jaminan, maka ketika meninggal atau sakit siapa yang akan mengurus. Jika jamaah umroh mandiri berurusan dengan hukum, siapa yang akan mengurusnya.

"Kemarin kami dengar informasi ada orang empat bulan dipenjara gara-gara namanya mirip dengan buronan, jadi jangan sampai kita menjadi orang-orang nekat yang tidak ada jaminan, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan jaminan hukum," ujar Arifin.

Ia menyampaikan, saat musim haji menemukan banyak orang berwajah Indonesia, tapi Arab Saudi tidak mau mengurusnya kalau tidak ada bukti surat-suratnya. Kalau orang tersebut punya visa haji, maka otomatis mendapat perlindungan, jika sakit ditampung di rumah sakit di Arab Saudi.

Kalau orang berhaji tidak menggunakan visa haji, Arab Saudi tidak akan mau menanggung bebannya. Umroh juga demikian, visa umroh juga sudah ada jaminan di dalamnya.

Arifin mengingatkan...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement