IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ingin zakat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) bisa dioptimalkan. Hal ini disampaikannya untuk mendorong potensi zakat sebagai salah satu sektor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari sektor dana sosial.
"Permintaan supaya zakat nanti bisa mengurangi pajak, kita sedang perjuangkan usulan itu bisa terlaksana," ujar Kiai Ma'ruf saat mengukuhkan kepengurusan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Kamis (7/9/2023).
Dalam penjelasan terpisah, Kiai Ma'ruf mengatakan, saat ini memang sudah ada kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini mengacu Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun demikian, kata Wapres, pengurangan pajak dari zakat yang berlaku saat ini dihitung dari pokoknya. Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mendorong agar hitungan persentase pemotongan pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat atau sumbangan keagamaan bisa lebih besar.
"Ya kita harapkan pada saatnya. Sekarang memang sudah ada pengurangannya itu tetapi masih dari pokok, masih sedikit. Jadi supaya dihitung dari totalnya," ujar Kiai Ma'ruf.
Ke depan, Kiai Ma'ruf menginginkan agar orang yang telah memberi zakat nantinya diberi tanda untuk mendapat pemotongan pajak. Hal ini agar wajib pajak yang telah membayar zakat tidak terkena beban ganda, sehingga dapat mendorong kepedulian terhadap sesama.
Menurut Kiai Ma'ruf, contoh dari zakat mengurangi pajak sudah dilakukan beberapa negara seperti Malaysia.
"Supaya lebih total seperti di negara lain seperti di Malaysia memang kalau sudah ada tanda dia memberikan zakat maka dipotong pajaknya itu," ujarnya.