IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah umroh melaksanakan rangkaian ibadah umroh di Makkah al-Mukarramah yang artinya Makkah kota yang mulia. Makkah juga disebut sebagai Tanah Haram atau Tanah Suci.
Ibadah yang dilakukan di Tanah Suci dilipatgandakan pahalanya. Sebagaimana hadits yang disampaikan Abdullah bin Zubair bin Awwam yang juga dikenal sebagai Ibnu Zubair Radhiyallahu anhu.
Rasulullah SAW bersabda, "Sholat di Masjidku (Masjid Nabawi di Madinah) ini lebih utama dibanding seribu sholat di masjid lain kecuali Masjidil Haram (di Makkah). Sedang sholat di Masjidil Haram lebih utama dibanding sholat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu sholat." (HR Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Jika ibadah yang dikerjakan di Tanah Suci dilipatgandakan pahalanya, lantas bagaimana perbuatan maksiat atau dosa yang dilakukan di Tanah Suci. Apakah dosanya akan berlipat ganda sebagaimana pahalanya berlipat ganda saat melakukan amal ibadah yang baik.
Mengenai hal tersebut, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi An-Naysaburi Al-Faqih Ash-Shufi Asy-Syafi'i Al-Asy'ari yang dikenal sebagai Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa para ulama mengatakan bahwa tinggal lama di Makkah (Tanah Suci) bagi jamaah haji sebagai tindakan yang makruh.
Alasan dihukumi makruh karena khawatir muncul kebosanan atau perasaan nyaman dengan Baitullah. Perasaan semacam ini boleh jadi akan berdampak pada hilangnya bentuk penghormatan kepada Baitullah.
Alasan lainnya, ditakutkan berbuat kesalahan dan dosa di Makkah (Tanah Suci). Hal itu dilarang, karena akan menimbulkan kemurkaan Allah SWT karena betapa mulianya Tanah Suci.
Ibnu Mas'ud berkata, "Tidak ada satu pun negeri, kecuali di Makkah, di mana seorang disiksa hanya berdasarkan niat buruknya dan belum sempat melakukannya."