Selasa 05 Dec 2023 16:39 WIB

Polres Tulungagung Tahan Pengusaha Travel Umroh, Seribuan Jamaah Gagal Berangkat

Jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar.

Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

IHRAM.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap dan menahan seorang oknum pengusaha jasa travel umroh yang dilaporkan sejumlah korbannya karena dugaan penipuan. Calon jamaah tersebut gagal berangkat ke Tanah Suci Makkah, sementara uang paket umroh telah disetor melalui PT Arofah Mina yang dikelola pelaku/tersangka.

"Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Pelaku yang ditahan berinisial HW, Direktur Utama PT Arofah Mina dan beralamat di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Statusnya telah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Dia menjelaskan, kasus tersebut diusut polisi setelah muncul pengaduan dari dua saksi korban yang merupakan pasangan suami-istri, beralamat di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Di hadapan polisi, kedua korban mengaku telah mendaftarkan diri untuk umroh ke Tanah Suci dengan biaya Rp 64 juta. Namun, hingga jadwal keberangkatan, ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat.

"Karena gagal berangkat ini kemudian kedua korban melaporkan kasusnya ke polisi," ujar Teuku Arsya.

Polisi yang menangani kasus dugaan penipuan...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement