Polisi yang menangani kasus dugaan penipuan HW, bahkan mendapati fakta baru bahwa korban tak hanya dua orang. Dari total 4.700 orang yang direkrut, ada seribuan calon jamaah umroh yang sempat gagal berangkat.
Dari jumlah itu, 700-an calon jamaah umroh diberangkatkan melalui biro jasa umroh lain, sementara 300-an orang lainnya memilih opsi penjadwalan ulang keberangkatan serta pengembalian biaya yang sudah terlanjur disetor.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami periksa, termasuk dari tersangka sebagai pihak terlapor, ada sebanyak 140 orang menerima skema penjadwalan ulang (keberangkatan umroh) sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun, hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan," ujarnya.
Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp 64 juta, namun jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar.
Akibat kasus ini tersangka HW harus ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.