Senin 08 Jan 2024 18:08 WIB

Mau Jadi Petugas Haji Tingkat Pusat? Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya

Seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test dan wawancara.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Suasana pembukaan seleksi peserta calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 di Aula Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto:

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M, yaitu: Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jamaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH). Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” jelas Arsad.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk menjadi petugas haji tingkat pusat.

Persyaratan Petugas Haji 2024

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Beragama Islam;

c. Berbadan Sehat/istitaah;

d. Laki-laki dan/atau Perempuan;

e. Tidak dalam keadaan hamil;

f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jamaah

1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;

4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji (PKP3JH)

1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;

3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;

4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Selanjutnya...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement