Selasa 26 Mar 2024 23:05 WIB

329 Calon Jamaah Haji Riau Lunasi Bipih Tahap Kedua

Masih ada sebanyak 58 jamaah lagi yang harus melunasi bipih tahap dua.

Red: Muhammad Hafil
Calon jamaah haji melunasi biaya haji di Bank (ilustrasi).
Foto: Antara
Calon jamaah haji melunasi biaya haji di Bank (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Sebanyak 329 calon jamaah haji Riau sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) Tahun 1445 Hijriah/2024 menjelang batas akhir pelunasan biaya haji tahap dua pada 26 Maret 2024.

"Berdasarkan data dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebanyak 387 jamaah haji berhak melakukan pelunasan tahap kedua, sehingga masih ada sebanyak 58 jamaah lagi yang harus melunasi bipih tahap dua hari ini," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Riau Syahrudin di Pekanbaru, Selasa.

Baca Juga

Menurut Syahrudin, sebanyak 387 calon jamaah haji yang melunasi bipih pada tahap kedua ini,akan bergabung dengan 4.214 calon haji yang sudah melakukan pelunasan tahap pertama.

Lebih lanjut ia mengatakan tahun ini tidak ada lagi jamaah haji yang ditempatkan di Mina Jadid sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 2024 penempatan jamaah haji Indonesia yang sebelumnya di Mina Jadid, untuk musim haji ini direlokasi ke wilayah Muaishim. Perubahan ini sebagai upaya menambah kenyamanan jamaah haji Indonesia dalam beribadah, terutama jamaah lansia. Jamaah tidak terlalu jauh dengan Jamarat," katanya.

Sebelumnya Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidayat mengatakan jamaah haji tahun 2024 tidak akan ditempatkan di Mina Jadid, sebagaimana pada prosesi haji tahun-tahun sebelumnya.

"Penempatan jamaah haji Indonesia yang sebelumnya di Mina Jadid akan dipindahkan ke wilayah Muaishim pada musim haji 2024, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan jamaah haji Indonesia dalam beribadah, terutama jamaah lansia, agar tidak terlalu jauh dengan Jamarat," katanya.

Ia menjelaskan perubahan ini juga didasarkan pada masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan ibadah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Ada perbedaan pendapat bahwa Mina Jadid tidak sah untuk melakukan wukuf karena berbatasan dengan Muzdalifah.

Perubahan ini, kata dia, tentu memunculkan tantangan baru bagi petugas haji karena menimbulkan potensi berdesak-desakan.

Karena itu Arsad menekankan petugas untuk membuat skema pengaturan jamaah haji, terutama lansia, agar saat di Mina tetap nyaman

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement