Ahad 12 May 2024 05:47 WIB

Penduduk Muslim di Kota Monfalcone Italia Dilarang untuk Beribadah 

Wali Kota Monfalcone menegaskan pembatasan sholat itu soal zonasi.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
 Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Islamofobia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Sebagai umat muslim yang beriman perlu melaksanakan ibadah lima waktu setiap harinya untuk beribadah kepada Allah SWT. Tetapi, sebagian umat muslim di Monfalcone, Italia dilarang untuk beribadah yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim.

Pada waktu shalat Jumat di kota Monfalcone, yang berada di Timur Laut Italia dan terdapat ratusan pria yang memadati tempat tersebut untuk beribadah. Mereka merupakan sebagian kecil dari umat Islam di kota itu yang sejak November dilarang melaksanakan shalat di dua pusat kebudayaan mereka oleh Wali Kota Monfalcone.

Baca Juga

Maka, mereka berkumpul di lokasi konstruksi milik pribadi, lebih tepatnya adalah tempat parkir di sebuah konstruksi sambil menunggu keputusan pengadilan untuk menyelesaikan masalah zonasi yang menurut mereka telah menghalangi hak konstitusional mereka untuk beribadah. Rejaul Haq, sebagai pemilik property yang mengungkapkan rasa frustrasinya atas apa yang ia dan banyak Muslim lainnya anggap sebagai pelecehan oleh kota yang mereka sebut rumah.

“Katakan padaku kemana aku harus pergi? Mengapa saya harus keluar dari Monfalcone? Saya tinggal di sini, saya membayar pajak di sini! Katolik, Ortodoks, Protestan, Yehuwa, jika mereka semua punya gerejanya sendiri mengapa kita tidak bisa punya tempat ibadah?” kata Rejaul Haq, dilansir dari GulfNews, Sabtu (11/05/2024).

Sepertiga dari 30 ribu penduduk kota yang tinggal di Monfalcone adalah imigran. Sebagian besar dari mereka adalah Muslim Bangladesh yang mulai berdatangan pada akhir tahun 1990-an untuk membangun kapal pesiar bagi pembuat kapal Fincantieri yang galangan kapal Monfalcone-nya merupakan yang terbesar di Italia.

Bagi Wali Kota Monfalcone, Anna Cisint, pembatasan shalat itu soal zonasi, bukan diskriminasi. Peraturan perencanaan kota sangat membatasi pendirian tempat ibadah dan sebagai wali kota di negara sekuler, ia mengatakan bahwa bukan tugasnya untuk menyediakan tempat ibadah.

“Sebagai wali kota, saya tidak menentang siapa pun, saya bahkan tidak akan menyia-nyiakan waktu saya untuk melawan siapa pun, tapi saya juga di sini untuk menegakkan hukum,” kata Cisint.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement