Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyatakan BGN memberlakukan moratorium pembentukan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan itu diambil sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah mendapat sorotan.

Meski demikian, Arumsari menegaskan SPPG yang telah beroperasi tetap melanjutkan kegiatan. Pernyataan itu disampaikan seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Arumsari, langkah moratorium diperlukan karena BGN saat ini memfokuskan perbaikan pengelolaan dapur MBG yang sudah ada. Salah satu prioritas utama adalah melakukan validasi terhadap penerima manfaat yang riil di semua wilayah agar penyaluran sesuai kebutuhan dapur MBG.

“Kalau sebelumnya, utamakan pembentukan dapur, tapi sekarang fokus penerima manfaat dulu. Insentif juga akan diubah tidak sama Rp 6 juta, tapi insentif disesuaikan dengan penerima manfaat yang dilayani,” ujar Arumsari.

Penataan Dapur SPPG

Arumsari menyampaikan bahwa prioritas saat ini bukan menambah jumlah dapur, melainkan memastikan program MBG tepat sasaran untuk mereka yang membutuhkan intervensi gizi. Penataan ulang dapur akan disesuaikan dengan data penerima manfaat.

“Jadi, sangat mungkin ada yang digabung, dikurangi atau pembentukan dapur baru tapi semuanya harus berdasarkan penerima manfaat yang dilayani,” kata Arumsari.

Dalam proses penataan tersebut, beberapa SPPG berpotensi digabung bila jumlah penerima manfaat di suatu wilayah dinilai tidak cukup besar untuk dilayani oleh beberapa dapur. Penggabungan ini merupakan bagian dari refocusing program.

Selain jumlah dan penempatan dapur, Arumsari menegaskan BGN juga akan memastikan kualitas dapur sesuai standar. BGN tengah menyiapkan standar operasional dapur untuk menjamin kualitas pelaksanaan MBG, termasuk aspek keamanan pangan.