Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, yakni 22 Juni sampai 13 Juli 2026. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur.
BGN menyatakan penghentian distribusi MBG pada periode tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan menata ulang tata kelola operasional program.
Perincian Efisiensi Anggaran
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina Arumsari, menyebut efisiensi anggaran berasal dari penghentian pembayaran insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur. Menurutnya, dengan menghentikan pembayaran insentif selama 18 hari untuk 27.820 SPPG, BGN menghitung potensi penghematan sebesar Rp 3.004.560.000.000.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ketentuan Insentif dan Jangkauan Kebijakan
Surat edaran menegaskan bahwa seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur tidak akan menerima insentif. Dalam penjelasan BGN disebutkan setiap SPPG selama ini menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Penghentian layanan MBG berlaku bagi semua penerima manfaat, mencakup peserta didik serta kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Alasan dan Respons BGN
Agustina mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk “optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG.” Ia menambahkan masa libur sekolah dimanfaatkan untuk penataan ulang sistem operasional agar program lebih efektif ke depan.
Menanggapi keberatan sejumlah mitra penyelenggara, Agustina menegaskan kebijakan didasarkan pada prinsip efisiensi dan asas pembayaran hanya jika layanan diberikan. “Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay. Itu sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Agustina menegaskan bahwa membayar insentif penuh ketika layanan tidak dijalankan bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. “Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar. Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan,” pungkasnya.
Ikuti Ihram.co.id
