Bank Indonesia menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung dari semula US$25.000 menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan penyesuaian ambang batas merupakan bagian dari langkah penguatan kebijakan makroprudensial dan pengelolaan devisa di tengah dinamika pasar keuangan global.

Perubahan Ambang Batas

Dengan ketentuan baru tersebut, pembelian valas tunai di atas US$10.000 per bulan harus disertai underlying atau dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan transaksi.

Sebelumnya, kewajiban penyampaian dokumen pendukung baru berlaku untuk pembelian valas tunai di atas US$25.000 per bulan.

Ketentuan Transfer Dana ke Luar Negeri

Selain itu, ambang batas untuk kewajiban melampirkan dokumen pendukung pada transfer valas ke luar negeri diturunkan dari lebih dari US$50.000 menjadi lebih dari US$25.000.

“Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (18/6/2026).

Tujuan Kebijakan

Menurut Bank Indonesia, langkah pengetatan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengawasan lalu lintas devisa.

Bank sentral menyatakan kebijakan bertujuan memastikan kebutuhan valas masyarakat dan pelaku usaha tetap terpenuhi namun dengan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat.