Bittime menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Perusahaan menilai aturan baru itu penting untuk memperkuat transparansi dan perlindungan investor di tengah peran besar influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.
POJK mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL. Ketentuan mengharuskan penyampai informasi memberikan keterangan yang jelas, tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan.
Kualitas Informasi Jadi Kunci
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan kehadiran POJK memperlihatkan kematangan industri aset digital di Indonesia. “Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Ryan.
Ryan juga menilai regulasi tersebut dapat mendorong profesi KOL dan content creator kripto menjadi lebih profesional. “Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan,” tambahnya.
Respons Komunitas dan Edukator
Beberapa pelaku di ekosistem menyampaikan pandangan serupa. Christian Victorious, edukator dan kreator konten aset digital, menyatakan regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. “Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat,” kata Christian.
Michael Wyann menilai standar jelas bagi KOL dan content creator akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat. “Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital. Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia,” ujarnya.
Wakil dari Viest TV, sebagai media dan komunitas yang aktif membahas industri kripto, menyatakan kejelasan aturan bagi KOL dapat membangun ruang informasi yang lebih kredibel dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital. “Kami melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk mendorong transparansi dalam penyampaian informasi terkait aset kripto,” ujar perwakilan tersebut.
Upaya Bittime
Ryan menekankan peningkatan kualitas informasi perlu diiringi penguatan komunitas dan literasi aset digital. Bittime memperkuat kolaborasi melalui Bittime Social Hub Program, yang dirancang untuk memberi ruang bagi komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan serta menerima manfaat berdasarkan kontribusi mereka dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.
“Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama,” kata Ryan.
Bittime menyimpulkan bahwa regulasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.
Ikuti Ihram.co.id
