Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tiga DPO Teridentifikasi
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menyatakan bahwa hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam DPO. Ketiga DPO tersebut berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Khususnya, CY dan ZQ alias J merupakan warga negara China.
“ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan CY perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).
Modus Penyelundupan dan Pengemasan
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan dari Malaysia. Tim gabungan berhasil mengamankan dua penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.
HS dan DM diakui sebagai kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang tersebut dari China ke Indonesia. “Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.
Berdasarkan temuan awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. “Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” terangnya.
Pengemasan Menyerupai Produk Legal
Sindikat ini menggunakan modus berlapis untuk mengelabui petugas. Mereka mengemas narkotika happy water dengan kemasan minuman lokal serta mempermudah penyelundupan lintas negara. “Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” tutur Budi.
Pantauan di lokasi menunjukkan pelaku menyamarkan narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek agar terlihat legal. Setiap sachet happy water dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. “Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water,” imbuh Budi.
Sementara itu, produk liquid vape berisi etomidate menggunakan merek dagang Love In. Produk ilegal ini dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya. “Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ucapnya.






