JAKARTA – Seorang pria berinisial D (22) nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah itu dijual seharga Rp 2 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1/2026) pagi di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading. Pelaku, D, merampas tas korban yang berisi iPhone 16 Pro saat korban hendak beribadah di gereja. Dalam upaya mempertahankan tasnya, korban sempat terseret motor pelaku.
Pelaku Ditangkap, Rekannya Buron
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial D di kawasan Kelapa Gading. D mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Rabu (7/1).
Saat penangkapan di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat, polisi mendapati bahwa rekan pelaku berinisial R, yang berperan sebagai joki, tidak berada di lokasi.
Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan
Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain, D melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya. Saat ini, D tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D. Selanjutnya pelaku D dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” jelas Seto.
iPhone 16 Pro Dijual Rp 2 Juta
Dalam pemeriksaan, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban senilai Rp 2 juta kepada seorang penadah bernama R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. Hasil penjualan tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 1 juta.
“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.
Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Motif Jambret demi Narkoba
Tersangka D mengaku bahwa hasil penjambretan tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu. Saat penangkapan, D diketahui sedang dalam pengaruh narkoba.
“Pas ditangkap lagi nyabu,” ujar Seto Handoko.
Kronologi Aksi Jambret
Aksi penjambretan terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, pada Minggu (4/1) pagi. Korban, RAF, memarkirkan mobilnya di ruko sekitar hotel karena area parkir gereja penuh. Saat hendak menaiki mobil jemputan dari gereja, dua pelaku berboncengan motor menghampiri dan merampas tas korban.
“Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.






