Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah fasilitas produksi narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan produksi narkoba jenis happy water dan liquid vape yang mengandung etomidate.
Kamuflase Kemasan Minuman Energi
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kemasan minuman berenergi sebagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Ribuan bungkus happy water, termasuk yang disamarkan dengan merek minuman lokal populer seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, dan White Bubble Tea, ditemukan di lokasi.
“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan para pelaku meracik dan mengemas narkoba happy water ke dalam berbagai merek minuman berenergi tersebut.
Harga Fantastis dan Jaringan Internasional
Setiap saset happy water yang dikemas ulang ini dibanderol dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per saset. Budi tidak merinci lebih lanjut faktor yang membedakan rentang harga tersebut.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucapnya.
Sementara itu, produk liquid vape yang mengandung etomidate dikemas dengan merek dagang Love Ind. Produk ilegal ini dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung pada konsentrasi zat berbahaya di dalamnya.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujar Budi.
Empat Tersangka Ditangkap, Buru WNA
Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pengambil bahan, pengendali, hingga pembiaya. Keempat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN.
Budi menduga sindikat narkoba ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Pihak BNN saat ini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H.
“(DPO) masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






