Berita

BNN Ungkap Produksi ‘Happy Water’ dan Liquid Vape Narkoba di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik produksi narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk minuman berasa (‘happy water’) dan liquid vape berisi etomidate. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Peran Berbeda dalam Jaringan Narkoba

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang masing-masing berinisial HS, DM, PS, dan HSN, memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. “Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya,” kata Budi kepada wartawan di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan dari Malaysia. Dalam proses tersebut, tim gabungan BNN berhasil mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM. Keduanya kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.

“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi. HS dan DM diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang tersebut dari China menuju Indonesia.

Pengendali dan Peracik Narkoba Diringkus

Berdasarkan temuan awal, petugas BNN melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan narkoba tersebut.

“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” jelas Budi.

Di lokasi kejadian, penyidik BNN melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape siap edar.

Advertisement

Praktik Ilegal Sejak September 2025

Meskipun penyidik belum merinci sumber para tersangka mendapatkan pengetahuan tentang cara meracik barang terlarang tersebut, Budi menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung setidaknya sejak September 2025.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar (meracik narkotika) itu baru tiga bulan,” ungkapnya. Namun, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

“Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika,” lanjut Budi.

Jaringan Internasional dan Daftar Pencarian Orang

BNN menduga sindikat narkoba ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Pihaknya juga menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“(DPO) Masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” tutur Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement