BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Ady Hendratta, mengatakan program ini bertujuan memudahkan peserta memiliki hunian melalui kerja sama dengan perbankan dan pengembang properti. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ady menegaskan Program MLT merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menyediakan akses pembiayaan perumahan yang lebih mudah dan kompetitif.
Fasilitas Pembiayaan
Fasilitas yang ditawarkan dalam program ini meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta pembiayaan konstruksi bagi pengembang mitra.
Menurut Ady, Program MLT memberikan akses pembiayaan dengan suku bunga kompetitif dan tenor lebih panjang dibanding skema pembiayaan komersial pada umumnya, sehingga cicilan menjadi lebih ringan bagi pekerja.
“Program MLT hadir sebagai bentuk dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui akses kepemilikan hunian yang lebih mudah dan kompetitif,” ujar Ady.
Ady menyebut kebutuhan rumah atau backlog di Indonesia masih menjadi tantangan besar, sehingga kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar pekerja lebih mudah memiliki hunian layak.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan sosialisasi dan memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan penerima manfaat program ini.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir saat risiko terjadi, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas hidup pekerja melalui kepemilikan rumah yang layak,” tambah Ady.
Ady berharap Program MLT dapat membantu mengurangi backlog perumahan nasional sekaligus mendorong lebih banyak pekerja memiliki rumah sendiri.
Ikuti Ihram.co.id
