Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress yang melibatkan pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan ini bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penindakan di Tanjung Priok
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer diperiksa dengan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress, sehingga langsung disegel dan diperiksa lebih lanjut. “Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026).
Pengembangan di Kalimantan Barat
Informasi dari penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Pada 19–21 Juni 2026 tim gabungan melakukan penindakan pada dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari operasi tersebut diamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan perkiraan nilai ekonomis sebesar Rp16,48 miliar.
Sinergi Penegakan Hukum
Upaya pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Purbaya menilai kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir.
“Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Purbaya.
Pendalaman dan Penegakan Hukum
Bea Cukai menyatakan pendalaman terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang. Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak terkait kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Purbaya.
Aspek Hukum dan Dampak
Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Potensi kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak karena pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang diimpor menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Selain itu, peredaran balepress disebut berisiko menimbulkan kerugian non-ekonomi.
Purbaya menyebut peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar barang bekas, serta berpotensi menjadi media penyebaran penyakit akibat virus atau bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Ia juga menyatakan praktik tersebut dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.
Kasus masih dalam proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Ihram.co.id
