Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan memberi kelonggaran kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal. Selain menyita barang, aparat akan menelusuri dan memproses semua pihak yang terlibat dalam rantai impor tersebut.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat, demi melindungi industri dalam negeri serta menjaga kepatuhan aturan impor.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Purbaya menyebut penanganan impor pakaian bekas ilegal menjadi perhatian sejak awal masa jabatannya dan penegakan hukum akan dilakukan lebih tegas untuk memberi efek jera. Ia mencontohkan penindakan terhadap rokok ilegal—yang tidak hanya menyita barang tetapi juga kendaraan dan menjerat pelaku—sebagai pendekatan yang akan diterapkan pada kasus pakaian bekas.
“Nanti untuk importirnya akan kita periksa lebih lanjut, kerja sama dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti proses penyelidikan dan pidananya. Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja,” tambahnya.
Polisi Buka Penyidikan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yang terkait impor barang bekas. Menurutnya, Undang-Undang Perdagangan melarang importasi barang yang tidak baru.
Anton menyebut penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, yang ancaman pidananya lebih berat dibanding UU Perdagangan. Jika dikenai UU Perdagangan, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara; melalui UU Pengelolaan Sampah, ancaman pidana dapat mencapai delapan tahun.
Penyidik akan menelusuri seluruh pihak dalam rantai distribusi, termasuk pemesan, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran, hingga pemilik barang di luar negeri.
Detil Pengungkapan dan Nilai Barang
Kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor dari Pontianak menuju Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas. Kapal tersebut tercatat membawa 268 peti kemas, terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Ketika kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 peti kemas bermuatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 43 peti kemas terindikasi berisi balepress, sehingga disegel dan ditimbun di TPS CDC Banda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 peti kemas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, 43 peti kemas diperkirakan memuat 4.687 bale dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Pengembangan penyelidikan di Kalimantan Barat mengungkap aktivitas pembongkaran pakaian bekas ilegal di Kabupaten Kubu Raya dan penyegelan gudang di Mempawah yang diduga tempat penimbunan. Dari dua lokasi tersebut diamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Dengan demikian, total barang yang diamankan pada dua pengungkapan di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diperkirakan bernilai lebih dari Rp53 miliar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kedua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penyelidikan dan penindakan akan dilanjutkan oleh aparat berwenang untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ikuti Ihram.co.id
