Berita

Buron Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UNM Khaeruddin Akhirnya Dibekuk Polisi

Advertisement

MAKASSAR – Tim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menangkap Khaeruddin (34), seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Khaeruddin yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian Berakhir di Tallo

Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Ipda Dhanni Mopilie, Selasa (30/12/2025), dilansir dari detikSulsel. Khaeruddin berhasil diringkus di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (29/12). Polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik tersangka sebagai barang bukti.

Modus Operandi dan Jerat Hukum

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Menurut keterangan polisi, tersangka diduga melancarkan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. “Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana,” jelas Ipda Dhanni.

Advertisement

Oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini sebelumnya ditetapkan sebagai buron karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Ia menghilang tepat pada saat proses pelimpahan tahap kedua kasusnya ke pihak kejaksaan akan dilakukan.

Advertisement