Berita

Buruh Gelar Demo Tolak UMP 2026 di Sekitar Istana dan DPR Besok

Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Senin, 29 Desember 2025, dan Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Ribuan Buruh Turun ke Jalan

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan memadati kawasan Istana Negara dan Gedung DPR RI. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Tuntutan Utama Penolakan UMP dan UMSK

Said Iqbal memaparkan beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Kedua, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketiga, penolakan terhadap penetapan UMSK se-Jawa Barat.

Menurut Said, terdapat kejanggalan dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang hanya sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Ia membandingkannya dengan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan untuk tahun 2026. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” keluhnya.

Said juga menyoroti perbedaan biaya sewa rumah yang signifikan antara Jakarta dengan wilayah Bekasi. “Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” jelasnya.

Advertisement

UMP DKI Jakarta Dianggap di Bawah KHL

Alasan kedua penolakan adalah penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

Berdasarkan data tersebut, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, dengan perhitungan berdasarkan karakteristik sektor industri.

Tuntutan untuk Jawa Barat dan Langkah Hukum

KSPI bersama perwakilan buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026. Mereka juga meminta revisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Advertisement