Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Eddy kini berstatus nonjob dan tengah menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak setiap indikasi pelanggaran. “Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Pencopotan Eddy Sumarman didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Pergantian Jabatan dan Pemeriksaan Lanjutan
Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Eddy Sumarman sendiri ditarik ke Kejaksaan Agung.
“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya,” jelas Anang. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan internal akan segera dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung) untuk mendalami kasus ini.
“Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” imbuh Anang.
Konteks Penyegelan Rumah
Pencopotan Eddy Sumarman terjadi setelah rumahnya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan Eddy Sumarman dalam perkara yang menjerat Bupati Ade hingga menyebabkan rumahnya disegel.





