Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan imbauan tegas kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk memenuhi panggilan penyidik. Langkah ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK Minta Saksi Kooperatif dalam Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Nyumarno sangat diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti awal yang telah ditemukan oleh tim penyidik. KPK berharap saksi dapat memberikan keterangan yang transparan demi kelancaran proses hukum.
“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik. KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil agar kooperatif, sehingga proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi Perkara dan Penetapan Tersangka
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif selaku terduga penerima suap.
- HM Kunang (HMK): Ayah kandung Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami selaku terduga penerima suap.
- Sarjan (SRJ): Pihak swasta selaku terduga pemberi suap.
KPK menegaskan akan terus mengejar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.






