Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana berat tidak dapat menerapkan mekanisme restorative justice (RJ). Hal ini termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual.
Korupsi dan Terorisme Dikecualikan dari Restorative Justice
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan RJ untuk kasus-kasus tersebut sama sekali tidak mungkin dilakukan. “Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Syarat Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menambahkan bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan sempat menuai banyak protes dari publik. Namun, ia menjelaskan bahwa RJ pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik dengan sejumlah syarat.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” jelas Eddy.
Ia merinci syarat-syarat tersebut, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dan yang paling penting adalah adanya persetujuan dari korban.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” paparnya.
Eddy mencontohkan, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka restorative justice tidak dapat dilakukan. Terutama jika korban dalam kasus tersebut tidak memberikan persetujuannya.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” pungkasnya.






