Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menumpahkan rasa syukur dan haru setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menimpa prajurit TNI tersebut. Sebanyak 21 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan variasi hukuman dan pemecatan dari dinas militer.
Vonis Berbeda untuk Setiap Berkas Perkara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, majelis hakim memutus perkara dalam tiga berkas terpisah. Untuk berkas perkara nomor 41, sebanyak 17 terdakwa divonis hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai dengan pemecatan dari institusi TNI. Sementara itu, berkas perkara nomor 42 yang melibatkan empat terdakwa, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan juga pemecatan.
Namun, nasib Lettu Inf Ahmad Faisal yang merupakan terdakwa dalam berkas perkara nomor 40, belum ditentukan. Sidang untuk terdakwa tersebut masih menunggu putusan dari majelis hakim.
Tangis Haru Keluarga
Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tidak kuasa menahan air mata kebahagiaan saat vonis dibacakan. Bersama sejumlah kerabat perempuan yang juga keluarga Lucky, ia berpelukan dan histeris. Tangisan haru tersebut pecah lantaran putusan hakim yang memecat 21 terdakwa sesuai dengan harapan keluarga.
Sepriana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan yang melebihi ekspektasi keluarga. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana, seperti dilansir detikBali, Rabu (31/12/2025).
Ia juga berharap agar masyarakat Indonesia dan media terus memberikan dukungan dan mengawal kasus ini hingga para terdakwa benar-benar diberhentikan dari seragam TNI.






