Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun. Selain itu, mereka juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Putusan Pengadilan Militer Kupang
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 31 Desember 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Mayor Chk Subiyatno, didampingi hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menyatakan bahwa unsur militer, unsur dinas, serta unsur kesengajaan dalam menyebabkan kematian korban telah terpenuhi.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan kepada para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara adalah 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa yang berpangkat perwira dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh oditur.
Pemberhentian dari Dinas Militer dan Restitusi
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Majelis Hakim menegaskan, “Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer.” Apabila para terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi, maka akan ada tambahan pidana penjara.
Daftar 17 Terdakwa
Berikut adalah daftar 17 terdakwa dalam kasus tewasnya Prada Lucky:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga






