Pemerintah mencatat setoran pajak tambahan sebesar Rp23,5 triliun dari upaya perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026. Tambahan ini berasal dari penambahan wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, serta reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dorman.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rincian capaian itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).
“Dari sisi ekstensifikasi capaian perluasan basis pajak, hingga 31 Mei dapat kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif,” ujar Bimo.
Hingga 31 Mei 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun, tumbuh 22,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah menargetkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun.
Penambahan Wajib Pajak
Bimo menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh basis penerimaan baru dari pendaftaran wajib pajak. Berdasarkan data DJP per 12 Juni 2026, tercatat 1,84 juta wajib pajak baru yang terdaftar secara sukarela.
Selain itu, jumlah wajib pajak dorman yang berhasil direaktivasi mencapai 24.672 wajib pajak. Total penambahan wajib pajak baru yang direaktivasi hingga 12 Juni 2026 tercatat 28.257 wajib pajak.
“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk nanti tahun 2027 juga,” kata Bimo.
Rencana Kebijakan Teknis Pajak 2027
Menurut Bimo, DJP telah menyiapkan beberapa kebijakan teknis untuk 2027, antara lain:
- Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.
- Penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.
- Peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.
- Penguatan fungsi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan multidimensi (multi door approach) guna memberikan efek jera.
- Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.
Strategi Peningkatan Rasio Perpajakan
Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, Bimo mengatakan DJP fokus meningkatkan tax ratio melalui beberapa strategi. Langkah tersebut meliputi penguatan data dan sistem informasi yang andal, perluasan basis pajak, layanan, serta penguatan kepercayaan publik.
DJP juga menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang terukur sambil tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan perpajakan. “Dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,” ujar Bimo.
Ikuti Ihram.co.id
