Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan 49 proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2026 yang dialokasikan senilai Rp4,255 triliun. Pengawasan diarahkan agar proyek berjalan tepat waktu, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 bersama Pemprov DKI pada 9-10 Juni 2026 di Balai Kota DKI Jakarta.
Pemetaan Risiko Dan Mitigasi Sejak Awal
Dalam rapat itu, kata Bahtiar, KPK dan pemerintah daerah melakukan pemetaan risiko sekaligus menyusun langkah mitigasi agar proyek prioritas terlaksana secara efektif. Ia menekankan pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan menunggu masalah muncul.
“Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” ujar Bahtiar.
Ragam Proyek Dan Fokus Manfaat Publik
Proyek strategis yang ditetapkan melibatkan 10 perangkat daerah dan mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, pendidikan, hingga perumahan rakyat.
Bahtiar mengingatkan bahwa keberhasilan bukan diukur semata oleh besaran anggaran, melainkan oleh manfaat riil yang dirasakan warga. “Anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” tegasnya.
Langkah Perbaikan dan Koordinasi
KPK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov DKI melalui Inspektorat untuk memastikan mekanisme pengendalian risiko berjalan efektif. Langkah perbaikan yang disepakati termasuk penguatan monitoring hasil reviu HPS, audit berbasis risiko terhadap pengadaan melalui e-purchasing, dan pelaporan berkala progres proyek strategis.
Instrumen lain yang akan diterapkan adalah percepatan mitigasi risiko keterlambatan proyek serta tindak lanjut atas rekomendasi probity audit, menurut Bahtiar.
Menurut KPK, pengawasan proyek strategis tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin setiap rupiah anggaran daerah menghasilkan manfaat optimal bagi publik.
“Pada akhirnya yang paling penting adalah memastikan proyek-proyek strategis ini selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pengawasan bukan sekadar menghindari korupsi, tetapi memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik,” tutup Bahtiar.
Ikuti Ihram.co.id
