Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan setelah meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini membuat AS terancam hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Ancaman Hukuman Pidana
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, NI, insiden bermula ketika AS ditegur karena menyerobot antrean di meja kasir. Meskipun telah diingatkan untuk mengantre, AS tetap tidak mau. Namun, NI tetap melayani pembayaran AS. “Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” ungkap Kompol Yusuf menirukan kesaksian korban.
Proses Hukum dan Sidang Internal
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari NI selaku korban. AS dijadwalkan akan diperiksa di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Sementara itu, AS juga dilaporkan telah menjalani sidang internal di kampusnya pada hari yang sama dengan pelaporan, Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya,” tambah Kompol Yusuf.






