Pada dua peristiwa yang terjadi pada Juni 2026, DPR kembali menjadi sorotan terkait peran dan batas kewenangannya dalam urusan pasar modal dan kebijakan transportasi daring. Pertama, pemanggilan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terhadap Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Himbara, dan Indonesia Investment Authority untuk membahas kemungkinan pembelian kembali saham BUMN setelah indeks turun tajam.
Kedua, Dasco bersama pimpinan GoTo dan Grab mengumumkan penerapan komisi 8% untuk pengemudi ojek online yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Kedua peristiwa ini memicu perdebatan apakah langkah parlemen tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan atau sudah melampaui kewenangan yang seharusnya menjadi domain eksekutif.
Governance: Batas Kewenangan Parlemen
Konstitusi menetapkan fungsi DPR meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, stabilisasi pasar modal dan kebijakan teknis dilaksanakan oleh eksekutif melalui lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, DPR berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana kebijakan.
Dalam satu pertemuan, Dasco menyatakan, “Kami sudah berdiskusi dengan Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen, mengenai situasi market dan mungkin saham-saham yang pada saat ini bagus bisa dibeli kembali.” Diksi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pemanggilan itu bersifat pengawasan atau sudah mendekati pengarahan investasi.
Risk Management: Dana Pekerja dan Peran Fidusia
BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta yang besar — yang menurut naskah mencapai lebih dari Rp790,8 triliun — dan tunduk pada prinsip fiduciary duty. Dana tersebut dikelola demi kepentingan peserta, bukan sebagai instrumen untuk menstabilkan pasar dalam jangka pendek. Keputusan investasi semestinya berdasarkan analisis fundamental, profil risiko, dan koridor regulasi.
Data per Februari 2025 menunjukkan porsi saham dalam portofolio BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,41% dari total dana kelolaan, di bawah batas maksimum yang diizinkan. Namun, ketersediaan ruang regulasi bukanlah mandat untuk menggunakannya sebagai respons terhadap tekanan pasar jika keputusan itu dipicu oleh tekanan institusional.
Ketika diskusi publik melibatkan pimpinan bank Himbara, Danantara, dan pembahasan saham BUMN, garis antara kebijakan investasi yang prudent dan intervensi pasar yang politis menjadi tipis, sehingga berpotensi menimbulkan risiko reputasi dan hukum bagi pengelola dana.
Compliance: Kepatuhan Hukum dan Akuntabilitas
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Laporan pengelolaan dan keuangan disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional. Status ini menegaskan otonomi kelembagaan yang dirancang untuk melindungi pengelolaan dana jaminan sosial dari intervensi jangka pendek.
DPR memang memiliki hak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun ada perbedaan antara RDP yang merupakan pengawasan sah dan pemanggilan yang membahas pembelian saham spesifik saat pasar bergejolak. Yang pertama menjadi bagian tata kelola yang sehat; yang kedua berpotensi melampaui mandat.
Preseden dan Implikasi Jangka Panjang
Normalisasi intervensi informal dapat mengikis independensi lembaga publik secara bertahap—bukan melalui pelanggaran hukum langsung, melainkan lewat pertemuan dan pernyataan yang tampak kooperatif. Dalam kasus kebijakan komisi untuk pengemudi ojol, penurunan dari 20% ke 8% berdampak positif pada pengemudi, tetapi pengumuman dari podium DPR meninggalkan ketidakjelasan soal rantai akuntabilitas implementasi.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, penggunaan dana pekerja sebagai alat stabilisasi pasar jangka pendek berisiko mengubah profil risiko dana tanpa persetujuan peserta, sehingga menyentuh aspek hak pemilik dana. Jika praktik semacam ini menjadi kebiasaan, institusi pengelola dana publik dapat kehilangan pelindung utama dari tekanan yang tidak terkait mandatnya.
Penutup: Niat Baik, Cara Harus Sesuai Mandat
Penulis mengakui niat baik di balik inisiatif DPR—menjaga stabilitas pasar dan melindungi pengemudi ojol adalah tujuan sah. Namun tata kelola yang sehat menuntut kewenangan yang jelas, analisis risiko yang hati-hati, dan kepatuhan terhadap regulasi.
DPR dapat memainkan peran yang konstruktif sesuai mandat dengan memastikan OJK memiliki instrumen stabilisasi yang memadai, mendorong kajian aktuaria portofolio dana jaminan sosial oleh Kementerian Keuangan, dan mengawasi pelaksanaan Perpres melalui kementerian teknis yang berwenang. DPR yang berfungsi pada ranahnya adalah DPR yang kuat karena berada pada tempat yang tepat.
Ikuti Ihram.co.id
