Berita

DPR Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera untuk Rehabilitasi Pasca Bencana

Advertisement

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu-kayu sisa banjir di Sumatera. Menurutnya, langkah ini dinilai dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di wilayah terdampak.

Kebijakan Berpihak pada Rakyat

Danang Wicaksana menilai pemanfaatan kayu hanyut merupakan wujud kebijakan konkret yang berpihak pada rakyat. “Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2026).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Surat Edaran Kementerian Kehutanan

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari itu mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Advertisement

Dalam poin pertama surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilaksanakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana. Selain itu, kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dengan tetap mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Prinsip Kemanusiaan dan Transparansi

Danang Wicaksana menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat di lapangan untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Advertisement