Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi mengenai kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kemenhut menyatakan bahwa kedatangan tim penyidik tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Pencocokan Data Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa pencocokan data ini fokus pada perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung, yang terjadi di masa lalu.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto Pribadi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ristianto menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengutamakan ketelitian data dan transparansi informasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan.
Dukungan Kemenhut terhadap Penegakan Hukum
Kemenhut menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses yang dilakukan oleh Kejagung.
“Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ristianto.
Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.






