Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera. Usulan ini muncul mengingat beragamnya jenis kerusakan akibat banjir bandang yang melanda 52 kabupaten/kota di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pengalaman dan Kebutuhan Mendesak
Alex menilai, badan khusus ini sangat diperlukan berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya. “Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2024. Kita juga punya pengalaman menangani, gempa, likuifaksi, banjir atau longsor. Namun, banjir dan longsor disertai masifnya kerusakan lingkungan, kita tak pernah mengalaminya. Karenanya, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan,” kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Harapan tersebut disampaikan Alex merespons persetujuan Presiden Prabowo terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala atas usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas ini dibentuk pada rapat terbatas di lokasi hunian sementara yang dibangun Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026).
Fokus Satgas Kuala dan Aspirasi Peningkatan Status
Satgas Kuala difokuskan pada pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan akibat timbunan lumpur di wilayah terdampak bencana, serta mengolah air berlumpur menjadi air bersih. Alex berpendapat bahwa Satgas ini layak ditingkatkan statusnya menjadi badan khusus.
“Kami menilai, Satgas ini layak ditingkatkan statusnya jadi badan khusus. Jadi, tugasnya tak sekadar mengeruk sungai, tapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan,” tegas Alex.
Ia menambahkan, bencana ini berpotensi berlangsung lebih lama seiring prakiraan BMKG mengenai curah hujan tinggi yang diperkirakan masih terjadi hingga Maret 2025.
Efisiensi Pendanaan dan Kepastian bagi Penyintas
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dengan adanya badan khusus, pendanaan untuk masa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi tersebar di banyak kementerian dan lembaga, sehingga tidak perlu mengubah Undang-Undang APBN.
“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga. Artinya, kita tidak perlu mengubah UU APBN, karena dia akan meletakkan anggaran pada satu badan khusus,” tegas Alex.
Selain itu, badan khusus ini diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan penyintas bencana, sebagai bukti kehadiran negara yang terencana dalam mengatasi dampak banjir.
Model BRR Aceh-Nias sebagai Inspirasi
Alex merujuk pada keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias sebagai contoh. “BRR Aceh-Nias diakui dunia karena kepemimpinan efektif, manajemen transparan tanpa korupsi (zero corruption). Kita berharap hal serupa berulang lagi dalam penanganan banjir Sumatera ini,” kata Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Ia melanjutkan, model BRR Aceh-Nias juga mencatatkan prestasi dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, serta berkontribusi mengakhiri konflik Aceh dengan GAM. Warisan sistem manajemen bencana ini bahkan diadopsi negara lain seperti China dan Vietnam.
Data Kerusakan Fasilitas Publik
Dampak banjir Sumatera meliputi berbagai fasilitas publik. Secara keseluruhan, tercatat:
- 3.188 fasilitas pendidikan
- 803 rumah ibadah
- 215 fasilitas kesehatan
- 81 ruas jalan
- 34 jembatan
Aceh menjadi provinsi dengan tingkat kerusakan fasilitas publik terbesar, meliputi 1.312 fasilitas pendidikan, 631 rumah ibadah, 141 fasilitas kesehatan, 38 ruas jalan, dan 17 jembatan. Di Sumatera Barat, kerusakan mencakup 659 fasilitas pendidikan, 150 rumah ibadah, 7 fasilitas kesehatan, 31 ruas jalan, dan 13 jembatan. Sementara itu, di Sumatera Utara, tercatat 659 fasilitas pendidikan, 22 rumah ibadah, 67 fasilitas kesehatan, 12 ruas jalan, dan 4 jembatan terdampak banjir dan tanah longsor.






