Berita

Eks Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 60 miliar.

Enam Orang Ditetapkan Masuk Daftar Pencekalan

Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga mencekal lima orang lainnya yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut. Kelima orang tersebut meliputi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa pencekalan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. “Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Pemeriksaan Maraton dan Dugaan Mark-Up

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin pada Rabu (17/12). Bahtiar diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tersebut.

Advertisement

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek ini. Saat ini, status keenam orang yang dicekal masih sebagai saksi. “Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” jelas Didik.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Kejati Sulsel sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Lokasi yang digeledah meliputi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Advertisement