Berita

Gubernur Banten Larang Kembang Api Tahun Baru 2026, Wujud Empati Korban Bencana Sumatera

Advertisement

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana di Sumatera.

Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan

Surat edaran yang ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Desember 2025 tersebut secara tegas melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Larangan ini berlaku baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra dalam surat edaran tersebut, Jumat (26/12/2025).

Tindak Lanjut dan Sosialisasi

Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Mereka diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat guna memastikan kebijakan ini dipahami dan dipatuhi.

Advertisement

“Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” ujar Andra.

Selain itu, perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial di seluruh wilayah Banten.

“Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial,” katanya.

Advertisement